SURABAYA - Babinsa Kelurahan Babat Jerawat Koramil 0830/06 Benowo Koptu Didik sasmito bersama Tiga Pilar melaksanakan Apel Persiapan Pelaksanaan Yustisi di Terminal Benowo dilanjutkan kegiatan Pengawasan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 guna upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, selasa (7/12) pagi.
Kegiatan ini dalam rangka Mengimplementasi kan Inpres No. 06 Th 2020, Pergub No. 53 Th 2020, Perda Trantibum Jatim No 02 Th 2020 dan Perwali No. 67 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Penertiban Penggunaan Masker) serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Sesuai Perwali No.02 Th. 2021 & Edaran Walikota NO.443 - 2 / 200/ 436.8.4 /2021.
Personil gabungan yang terlibat dalam kegiatan yustisi diantaranya Koramil Benowo, Polsek Pakal, Pol PP Kota dan Pol PP Kecamatan.
Operasi yustisi ini di gelar Jalan Raya Benowo (Depan Terminal Benowo)mulai pukul 09.00 Wib s.d selesai dengan Sasaran Pengendara Roda 2 maupun Roda 4 yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker, tutur Koptu Didik.
Baca juga:
Kodim Surabaya Timur Sosialisasi Kesehatan
|
Dari hasil yustisi dilakukan Teguran Sosial dengan diberikan Tindakan Push Up di tempat terhadap 3 orang pengendara yang melanggar protokol kesehatan, imbuhnya.
Kegiatan sinergitas yang dilakukan Tiga Pilar rutin kita gelar sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan serta sebagai langkah pencegahan penyebaran covid 19 khususnya di wilayah Kecamatan Benowo dan Pakal, pungkas Koptu Didik.(St)