Polisi Berhasil Amankan Dua Remaja Diduga Pelaku Pengeroyokan di HR. Muhamad Surabaya 

    Polisi Berhasil Amankan Dua Remaja Diduga Pelaku Pengeroyokan di HR. Muhamad Surabaya 

    SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua orang pemuda diduga melakukan pengeroyokan di depan Masjid AT Taqwa Jalan. HR Muhammad Pradah Kali Kendal Surabaya.

    Kedua terduga pelaku berinisial EK (25) dan RD (18) kedua merupakan warga Karangpoh, Tandes Surabaya. 

    Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Achmadi S.H mengatakan kronologis kejadian pengeroyokan itu terjadi pada hari Minggu, 10 Desember 2023 pukul 02:00 Wib.

    “Pelaku EK dan RD diduga melakukan pengeroyokan kepada korban yakni Saif Ali Al Rozaq dikarenakan saling salip saat berkendara di wilayah Underpas Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, ”ujar Kompol Achmadi, Selasa (12/12).

    Saat itu ketika korban melintas di Jalan HR Muhammad Surabaya kedua pelaku EK dan RD kemudian menendang korban Saif Ali Al Rozaq dan temannya yang berboncengan sampai jatuh ke jalan raya.

    Selain menendang korban, kedua pelaku juga memukul serta menendang Saif Ali Al Rozaq sehingga korban mengalami luka robek dan lebam di bagian pelipis pipi kanan. 

    Akibat dari kejadian tersebut anggota Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis olah TKP serta meminta keterangan dari saksi.

    “Menindaklanjuti laporan dari korban, kemudian kami amankan kedua terduga pelaku untuk kami proses lebih lanjut, ”jelas Kompol Achmadi. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Disiplin Siswa-siswi, Danramil...

    Artikel Berikutnya

    Sambut HJK TNI AD dan HUT Kodam V/Brawijaya,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami