Peran Perawat dalam Penanggulangan Bencana

    Peran Perawat dalam Penanggulangan Bencana
    Dr Sriyono SKep Ns MKep SpKepMB memaparkan materi di seminar profesi keperawatan nasional pada Sabtu (20/5/2023). (Sumber: Dokumentasi Panitia)

    SURABAYA – Indonesia merupakan salah satu negara yang rawan terkena bencana karena memiliki letak yang strategis di antara lempeng tektonik. Sebab itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keperawatan (FKp) Universitas Airlangga (UNAIR) mengadakan Seminar Profesi Keperawatan Nasional (SPOKEN) 2023 pada Sabtu (20/5/2023). Seminar itu membahas peran perawat dalam penanganan bencana.

    Kali ini, webinar tersebut diisi oleh Dr Sriyono SKep NsMKep SpKepMB selaku ketua Himpunan Perawat Gawat Darurat dan Bencana Indonesia (HIPGABI) Jawa Timur (Jatim) sekaligus dosen FKp UNAIR. Ia membawakan tema Peran Perawat dalam Mempersiapkan Kewaspadaan Masyarakat dalam Menghadapi Bencana.

    Dalam acara tersebut ia menyampaikan bahwa bencana merupakan peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba dan menimbulkan kerusakan infrastruktur hingga menyebabkan korban jiwa dan penderitaan.

    Lebih lanjut, ia mengklasifikasikan pengelolaan bencana menjadi tiga jenis. Pertama, bencana lokal, biasanya bencana ini ditangani secara langsung oleh pemerintah daerah seperti walikota atau gubernur. Kedua, bencana nasional yang para pemerintah negara tangani. Terakhir, bencana internasional yang ditangani beberapa lembaga internasional atau koalisi dari perserikatan beberapa negara untuk membantu perancangan bencana.

    “Untuk proses pengelolaan bencana tentunya warga atau masyarakat juga membutuhkan support dari luar seperti pemerintah, tim tanggap bencana, atau lembaga-lembaga kemanusiaan lain, ” ujar Ketua HIPGABI Jatim itu.

    Beberapa Tahapan

    Dalam penanganan bencana, terdapat beberapa tahapan manajemen yang terbagi menjadi tiga siklus yaitu pra-bencana atau biasanya berupa upaya pencegahan bencana dan persiapan dalam menghadapi bencana. Selanjutnya, penyaluran bantuan berupa tenaga medis atau sembako kepada warga saat bencana berlangsung. Terakhir, rekonstruksi infrastruktur yang rusak dan rehabilitasi para korban bencana.

    Dr Sriyono memaparkan bahwa perawat dipisahkan menjadi dua peran di pusat evakuasi korban. Yaitu, koordinator atau berwenang untuk mengkoordinir sumber daya baik nakes, peralatan evakuasi, bahan logistik, mengkoordinir daerah yang menjadi tempat evakuasi. Berikutnya adalah pelaksana evakuasi atau perawat yang melakukan transportasi pasien, stabilisasi pasien, merujuk pasien, dan membantu penyediaan air bersih dan sanitasi di daerah bencana.

    Pada pemaparannya, Dr Sriyono menyebutkan bahwa sebagai seorang perawat harus mampu mengenali perannya.

    “Yang pertama, kita harus mengenali diri kita sendiri bahwa kita adalah seorang perawat. Apa makna perawat yang sebenarnya? Perawat merupakan seseorang yang telah lulus pendidikan formal keperawatan dari suatu lembaga dalam atau luar negeri yang pemerintah akui. Sedangkan keperawatan sendiri merupakan layanan profesional atau bagian integral dari pelayanan kesehatan, ” ucap dosen FKp UNAIR itu.

    Menurutnya, perawat memiliki tugas utama memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan. Sehingga, perawat membutuhkan keterampilan intelektual, teknikal, dan interpersonal yang baik saat menolong masyarakat.

    “Ketiga keterampilan tersebut kita butuhkan untuk membantu resiliensi pada penyintas bencana, ” pungkasnya. (*)

    Penulis: Aidatul Fitriyah

    Editor: Binti Q Masruroh

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Konferensi Internasional FKp UNAIR Bahas...

    Artikel Berikutnya

    Depresi, Kesehatan Mental yang Tak Boleh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami