Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Kurir Sabu Jaringan Sumetera – Jawa 33,928 Kg Sabu Disita

    Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Kurir Sabu Jaringan Sumetera – Jawa 33,928 Kg Sabu Disita

    SURABAYA - Sindikat pengedar narkoba Sumatera-Jawa dibongkar Satnarkoba Polrestabes Surabaya. 

    Dua tersangka dan barang bukti 33, 928 Kg sabu dalam kemasan teh cina merk Guanyinwang berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

    Dua tersangka yang diamankan yakni, DN (24) warga Ngigas Selatan Waru Sidoarjo dan HH (33) warga Tanjakan Mandalajati Kota Bandung.

    Mereka ditangkap di Palembang JI. Demang Lebar Daun, Kecamatan. Ilir Timur, Kota Palembang. 

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyebut pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari pendalaman kasus sebelumnya. 

    Setelah ditindaklanjuti kedua pelaku kemudian ditangkap beserta barang bukti yang disimpan dalam sebuah koper.

    "Sebuah tas koper berwarna biru dan pink yang di dalamnya ditemukan puluhan bungkus sabu dalam kemasan teh cina yang setelah kita timbang ternyata dengan berat bruto 33, 928 kilogram sabu, " ujar Kombes Pol Pasma, Rabu (26/7/2023).

    Dari hasil pendalaman, lanjut Kombes Pasma, tersangka merupakan jaringan Sumatera-Jawa. 

    Tersangka diketahui mengambil 33 kilogram narkotika jenis sabu dari sebuah hotel di kawasan Palembang JI. Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Timur, Kota Palembang. 

    "Pada 26 Mei tersangka mendapatkan perintah dari seorang yang kita kejar, untuk bisa membawa narkotika ke Surabaya. Setelah kita tunggu di Stasiun Gubeng ternyata tidak turun dan lanjut ke Kota Malang, " ungkap Pasma.

    Setelah pendalam kasus yang di Malang, Polisi  mengejar tersangka sampai Palembang dan akhirnya tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram. 

    Kombes Pasma menambahkan tersangka merupakan kurir dan telah dua kali mengirimkan narkotika. Untuk sekali pengiriman, tersangka menerima upah Rp 100 juta.

    Atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, terancam di jerat Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    "Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun maksimal seumur hidup, " pungkas Kombes Pasma. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Songsong HUT Kemerdekaan RI Ke-78, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Pendampingan Layanan Administrasi Kependudukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Perhutani Evaluasi Materi Ilmu Kehutanan yang Telah Diberikan Kepada SMK Kehutanan
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Perhutani Berikan Materi Roasting Kopi Dari Kawasan Hutan Pada SMK Kehutanan

    Ikuti Kami