Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka

    SURABAYA –  Sedikitnya ada enam ekor burung Elang langka yang berasal dari Makasar berhasil diamankan Satreskrim Polres pelabuhan Tanjungperak.

    Keenam satwa langka tersebut diselundupkan oleh tersangka berinisial AD (33) warga Surabaya yang saat ini juga turut diamankan di Mapolres Tanjungperak.

    Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan penangkapan bermula dari petugas jaga di pelabuhan Tanjung Perak yang curiga dengan keberadaan dua kotak yang dibawa oleh tersangka AD.

    Saat diperiksa, Polisi menemukan 3 burung elang remaja, dan 3 burung elang anakan. 

    Mendapati temuan itu, anggota di lapangan langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Surabaya.

    “Setelah dilakukan pengecekan oleh BKSDA, ternyata masuk kategori satwa langka yang dilindungi, sehingga tersangka langsung kami amankan karena tidak memiliki kelengkapan surat, ” ujar AKP Arief, Minggu (16/07/2023).

    Saat pemerikasaan tersangka mengaku mendapatkan titipan burung tersebut dari sopir truk bernama Rudi yang saat ini telah ditetapkan buron. 

    Tersangka juga mengaku mendapatkan imbalan agar mengantarkan keenam burung tersebut ke Solo, Jawa Tengah.

    “Saat ini kami masih mendalami apakah ini komplotan atau bukan. Kami masih mengejar baik pemesan yang ada di Solo dan yang mengirimkan dari Makassar, ”jelas AKP Arief.

    Sementar itu untuk keenam burung elang langka yang diamankan Polisi kini dititipkan untuk dirawat oleh BKSDA Kota Surabaya. 

    Petugas kepolisian juga menyita satu handphone dan satu buah kartu ATM milik Aris. 

    Polisi menjerat tersangka dengan pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Perluas Jaringan, BIPA P2B UINSA Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Berhasil Amankan Dua Bandit Curanmor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, 16 Kg Sabu Disita
    Direktur Operasional dan Wakadivre Lakukan Kunjungan ke Perhutani Probolinggo untuk Memotivasi Pegawai di Daerah
    KPH Banyuwangi Ajari Cangkok Pinus Getah Bocor pada SMK Kehutanan
    KPH Banyuwangi Ajari Cangkok Pinus Getah Bocor pada SMK Kehutanan

    Ikuti Kami