Penasihat Hukum Kedubes AS Paparkan Sistem Hukum Amerika dan Cara Menjadi Pengacara di AS

    Penasihat Hukum Kedubes AS Paparkan Sistem Hukum Amerika dan Cara Menjadi Pengacara di AS
    Foto bersama setelah kuliah tamu. (Foto: Istimewa)

    SURABAYA – Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) kembali mengadakan kuliah tamu dengan menghadirkan pengajar dari luar negeri. Kali ini, FH UNAIR menghadirkan Tomika Patterson dalam sesi kuliah tamu pada Rabu (16/11/2022). Ia merupakan penasihat hukum tetap di Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) di Jakarta.

    Dalam kesempatan itu, Tomika menyampaikan materi perihal sistem hukum di Amerika Serikat dan bagaimana cara menjadi pengacara di Amerika Serikat. Sebelum itu, ia menjelaskan keberadaannya di Indonesia sebagai bagian dari Kantor Pengembangan, Bantuan dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri Departemen Kehakiman Amerika Serikat (OPDAT).

    “OPDAT dibentuk pada tahun 1991 untuk membantu para jaksa penuntut dan personel judisial yang tersebar di berbagai negara di dunia. Di Kedutaan Besar Amerika Serikat Jakarta terdapat beberapa orang penasihat hukum tetap yang bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman di Indonesia selama 2-4 tahun. Hal itu terutama di bidang tindak pidana korupsi, anti-terorisme, dan perdagangan orang, ” jelas Tomika

    Selanjutnya, Tomika menjelaskan sumber-sumber hukum yang dikenal dalam sistem hukum Amerika Serikat. Sumber-sumber hukum itu juga berlaku bagi hukum pidana di Amerika Serikat.

    “Sumber hukum di Amerika Serikat antara lain adalah Konstitusi Amerika Serikat, Statuta, Hukum Acara, Peraturan Badan, dan Yurisprudensi (case law). Dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, Kitab Undang-Undang Amerika Serikat, Hukum Acara Pidana Federal, Hukum Pembuktian Federal, Yurisprudensi, dan Praktik Peradilan Setempat, ” jelas Tomika.

    Selain itu, Tomika menjelaskan juga lembaga-lembaga kekuasaan di Amerika Serikat serta sistem peradilan yang ada di Amerika Serikat. Ia menjelaskan pembagian kekuasaan di bidang eksekusi, legislasi, dan yudisial dan pembagian di dalamnya.

    “Lembaga legislatif terdiri dari Kongres, Senat, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Eksekutif terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan Kabinet. Yudisial terdiri atas Mahkamah Agung dan Pengadilan Federal. Di Amerika Serikat dikenal sistem dwi pengadilan yang terdiri atas dua badan peradilan, yaitu Pengadilan Federal dan Pengadilan Negara Bagian” pungkas Tomika.

    Mengakhiri, Tomika menjelaskan bagaimana proses menjadi seorang advokat atau pengacara di Amerika Serikat. Ia menjelaskan bahwa proses menjadi advokat di Amerika Serikat sedikit berbeda dengan di Indonesia.

    “Pertama, seseorang harus mengambil pendidikan sarjana dari berbagai keilmuan selama empat tahun. Setelah itu, mengambil tes penerimaan sekolah hukum atau Law School Admission Test (LSAT). Kemudian, apabila lulus LSAT mengambil sekolah hukum selama tiga tahun. Terakhir, orang itu harus melakukan ujian profesi advokat untuk lulus dan tergabung dalam organisasi advokat, ” tutup Tomika.

    Penulis: Fredrick Binsar Gamaliel M

    Editor: Nuri Hermawan

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pakar Hukum Siber UNAIR Ulas Perlindungan...

    Artikel Berikutnya

    Apel Gebyar PSN, Upaya Pemberantasan penyakit...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Perhutani Berikan Materi Roasting Kopi Dari Kawasan Hutan Pada SMK Kehutanan
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami