SURABAYA – Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) terus melakukan internasionalisasi melalui kuliah tamu yang menghadirkan pakar hukum yang berasal dari luar Indonesia. Dalam sesi kuliah tamu pada Kamis (22/9/2022), Prof Stefan Koos hadir mengisi kuliah dengan membawa materi tentang hukum persaingan usaha. Ia merupakan guru besar Universitas Bundeswehr, Jerman.
Dalam kuliah tamunya, Prof Stefan Koos menyampaikan materi tentang bagaimana hukum persaingan usaha yang berlaku di Eropa. Ia menjelaskan bahwa hukum yang berlaku tersebut merupakan produk hukum buatan Uni Eropa. Namun, hukum tersebut berlaku efektif di negara-negara anggota Uni Eropa.
“Hukum Uni Eropa sangat superior dibandingkan dengan hukum-hukum negara anggota. Di Jerman sendiri tidak ada hukum persaingan usaha, tetapi kita menerapkan langsung dari hukum persaingan usaha yang dikeluarkan Uni Eropa, ” terang Koos.
Selanjutnya, Koos menerangkan pula cara untuk memahami hukum persaingan usaha. Menurutnya, memahami hukum persaingan usaha tidak dapat dilepaskan pula dari pemahaman akan bidang hukum lainnya, bahkan hukum pidana sekalipun.
“Ini dasar dalam belajar hukum, termasuk hukum persaingan usaha, yaitu hukum sebagai sistem menyeluruh. Untuk memahami hukum persaingan usaha, perlu juga memahami hukum perlindungan konsumen, hukum kekayaan intelektual, dan bidang hukum lainnya, ” tegas Koos.
Dalam penjelasannya, Koos menyatakan bahwa ada dua aturan hukum mengenai persaingan usaha yang menjadi acuan utama bagi Jerman. Aturan itu adalah Gesetz gegen den unlauteren Wettbewerb (UWG) dan Gesetz gegen Wettbewerbsbeschränkungen (GWB). Selain itu, Koos menyampaikan beberapa contoh kasus, seperti kasus iklan tisu toilet Jet di Jerman.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“Jet merupakan salah satu merek tisu toilet di Jerman. Ia melakukan kesalahan dengan mengolok merek pesaingnya. Dalam iklannya, Jet mengatakan bahwa yang membeli tisu toilet selain merek Jet itu otaknya kecil (bodoh, red). Hal itu jelas menyalahi hukum persaingan usaha Jerman (UWG-GWB), ” jelas Koos.
Sebagai tambahan, Koos memberikan contoh yang benar dalam hal persaingan usaha. Ia mengambil contoh merek 1&1, yaitu perusahaan penyedia jasa internet asal Jerman. Perusahaan itu, lanjutnya, mengiklankan produknya dengan memaparkan hasil uji produknya yang dikomparasi dengan produk merek lain.
“Dengan hasil uji tersebut, 1&1 menekankan bahwa produk mereka berkualitas. Namun, mereka menawarkan harga yang lebih murah dengan memberi data pembanding dari merek lainnya, ” tutup Koos.
Penulis: Fredrick Binsar Gamaliel M
Editor: Nuri Hermawan