Buat Konten Prank ke Kepolisian, Pakar Hukum UNAIR: Tindakan Tidak Menghormati Fungsi Hukum

    Buat Konten Prank ke Kepolisian, Pakar Hukum UNAIR: Tindakan Tidak Menghormati Fungsi Hukum
    Sumber: Tempo

    SURABAYA – Konten prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan menghebohkan masyarakat. Menanggapi hal itu, dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Brahma Astagiri SH MH memberikan tanggapan, Senin (10/10/2022).

    Brahma menyebutkan bahwa tindakan prank tersebut bisa dikatakan sebagai sebuah perbuatan yang tidak menghormati fungsi hukum. Terutama fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Fungsi hukum, katanya, adalah sarana dalam mewujudkan keadilan.

    “Oleh negara, pintu gerbang penegakan hukum pidana itu diletakkan pada institusi Polri. Nah, kok,  dibuat mainan seperti konten prank ini, seolah-olah tidak menghargai sama sekali fungsi kepolisian sebagai fasilitas yang telah disediakan oleh negara, ” terangnya

    Dapat Dipidana

    Selanjutnya, Brahma menjelaskan tentang Pasal 220 KUHP yang dikatakan dapat menjadi pasal persangkaan tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Pasal 220 KUHP berbunyi “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

    Brahma memaparkan bahwa secara formal laporan KDRT yang dilakukan Paula Verhoeven di Polsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan belum diproses. Sehingga kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan tentang urgensi perlunya membawa tindakan prank laporan Baim Wong dan Paula Verhoeven ini menjadi tindak pidana. 

    Akan tetapi, Brahma menilai bahwa prank laporan terhadap fasilitas publik seperti kepolisian ini harus ditindaklanjuti. “Bahkan jika di Eropa yaitu England dan Wales, tindakan semacam ini minimal bisa dikategorikan sebagai anti social behaviour offense atau ASBO karena dianggap sebagai perbuatan yang tidak menghargai kepolisian sebagai fasilitas pelayanan publik yang disediakan negara, ” jelasnya.

    Unsur-Unsur Pasal 220 KUHP

    Brahma menilai, meskipun Baim Wong dan Paula Verhoeven telah melakukan klarifikasi dan takedown konten prank terhadap kepolisian, kepolisian tetap memiliki wewenang penyelidikan. Adapun unsur-unsur Pasal 220 KUHP yaitu adanya tersangka, melakukan perbuatan memberitahukan tindak pidana, tindak pidana yang diadukan tidak dilakukan atau tidak terjadi, dan sanksi paling lama satu tahun empat bulan.

    Akan tetapi, Brahma juga menjelaskan bahwa klarifikasi dan takedown konten prank terhadap kepolisian yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven dapat menjadi alasan peringanan pemidanaan. “Namun sekali lagi apakah perlu diproses pidana atau tidak (tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven ini, Red), tergantung pendekatan aparat kepolisian, ” jelasnya. (*)

    Penulis : Tristania Faisa Adam

    Editor : Binti Q Masruroh

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Implementasikan Jiwa Nasionalisme, Kodim...

    Artikel Berikutnya

    Mengenal Emosi dan Social Identity Melalui...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami