Babinsa Kutisari Sosialisasikan Wajib Lapor.

    Babinsa Kutisari Sosialisasikan Wajib Lapor.

    Salah satu upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Kelurahan Kutisari surabaya adalah dengan mengadakan pengawasan kepada orang-orang diluar yang masuk wilayah. Bagi mereka tamu wajib melapor kepada ketua RT/RW setempat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.  

    Oleh karena itu, Babinsa  Kelurahan Kutisari Koramil 0831/07 Tenggilis Mejoyo Sertu Supri Wardoyo, mensosialisasikan kembali tamu wajib lapor  1 X 24 Jam kepada pengurus RT RW dan petugas keamanan, sabtu malam (25/06/2022) di wilayah RW 02 kel. Kutisari.

    Tuan rumah wajib lapor kepada tokoh masyarakat, sehingga masyarakat luar yang  bertamu 1/24 jam dapat diketahui asal usul dan maksud tujuan bertamu di salah satu warganya", kata Sertu Supri Wardoyo kepada masyarak binaanya.

    "Hal ini sangat penting demi keamanan  warga masyarakat, karena keamanan dan ketertiban masyarakat tergantung kepedulian warga itu sendiri, semua saling mengingatkan  bahwa apabila ada orang asing akan bermalam", ujarnya.

    SURABAYA
    Arif Rido

    Arif Rido

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Wilayah Binaan Babinsa Serda Winarko...

    Artikel Berikutnya

    Korem 084/BJ terima kunjungan Pasis Dikreg...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    KPH Banyuwangi Bersinergi dengan Agisena BPBD dan SMK Kehutanan
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri

    Ikuti Kami